Lisensi Basic Avsec atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) adalah wajib dimiliki oleh Petugas Pengamanan Bandara sesuai dengan PP 32 TAHUN 2021 (Pasal 85, Pasal 86 dan Pasal 87) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Keamanan Penerbangan
Bersyukur Kepada Tuhan yang Maha Esa dan Mengucapkan Terima Kasih Kepada Direktur Direktorat Keamanan Penerbangan (DKP) - Kementrian Perhubungan dan seluruh jajaran yang terkait pelaksanaan Ujian Lisensi, Sehingga SMART FAST Global Education Pekanbaru dapat melaksanakan Ujian Initial Basic AVSEC (Aviation Security) secara Daring (Dalam Jaringan) sesaui dengan peraturan yang telah ditetapkan ole Direktorat Keamanan Penerbangan.